Sebagai Saksi Aliran Dana Rp23,6 M

Pengamat: Ada yang Janggal Hakim  dan Jaksa Kabulkan Pengunduran Saksi Kasmarni

Di Baca : 6709 Kali
Aneh dan janggal, dan ada apa sebenarnya Hakim dan Jaksa menerima mundurnya Kasmarni, istri tersangka korupsi Bupati Bengkalis Riau non aktif, Amril Mukminin, sebagai saksi dalam persidangan aliran dana Rp23,6 miliar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. (foto i

"Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan Jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui terkait aliran dana tersebut," kata R Adnan heran.

Oleh karena itu, sebagai orang yang memahami hukum, dirinya tidak dapat memahami pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan mundurnya Kasmarni sebagai saksi.

"Dengan tidak berpikir buruk ya, ini ada sesuatu yang janggal. Kalau pendapat saya, dengan bukti yang ada, Kasmarni itu mestinya sudah jadi tersangka," tegasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar